MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan mencatat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Pemko Medan yang masuk kerja pada hari pertama pasca libur panjang lebaran Idul Fitri, hanya 704 orang dari keseluruhan 771 orang. Dimana tercatat 9 orang tanpa keterangan, 46 orang dinas luar serta 12 orang izin. "Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas akan diberi teguran secara lisan," kata Kepala BKD Kota Medan Lahum, kepada GoSumut.com, Senin (11/07/2016).

Dijelaskannya, ASN seharusnya hadir seperti ditetapkan olehj pemerintah, karena libur lebaran Idul Fitri jika dihitung-hitung sepuluh hari. "Jika hari ini tidak masuk juga berarti tidak menunjukkan kedisiplinan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Lahum, jika ASN tetap melanggar ketentuan yang sudah ada, maka yang ASN akan diberi sanksi berat berupa pemotongan uang makan, intensif dan menunda kenaikan pangkat. Namun, sebelum langkah tersebut dilakukan, pihaknya akan memberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga.

"Apabila proses ini berlaku maka sanksi berat diberikan kepada ASN yang melanggar," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh ASN dapat bekerja dengan lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan sekalipun mengharapkan imbalan dari masyarakat, sebab kita sudah diberikan gaji oleh pemerintah. Kita harus bekerja dengan ikhlas karena masyarakat menuntut pengabdian kita,” ungkapnya.