MEDAN - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang mudik ke Indonesia diharapkan melapor ke pos Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), di Bandara Internasional Kualanamu bagi yang menggunakan jalur udara, mapun lewat pelabuhan Belawan bagi yg menggunakan jalur laut.   "Karena kesadaran TKI kita yang sudah bekerja di luar negeri untuk melaporkan diri pada saat pulang atau mudik sangat rendah. Padahal, pelaporan ini akan memudahkan kita dalam melakukan pendataan terkait jumlah TKI yang sudah habis masa kontraknya, atau hanya sekadar pulang untuk liburan atau mudik,” Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan Rizal Saragih, Senin (4/6/2016).

Saragih menjelaskan, sejak (1/7/2016) hanya ada lima orang TKI yang datang melapor ke BP3TKI. Sementara pada (2/7/2016) tercatat baru ada 12 orang. Padahal Minggu sampai Selasa (5/7/2016) diperkirakan jumlah TKI yang pulang mengalami peningkatan.

Lebih lanjut Saragih menduga alasan TKI enggan untuk melaporkan diri ke BP3TKI karena takut dipungli. Tapi jangan takut, kata Rizal Saragih, karena petugas di lapangan sudah ditekankan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para TKI yang akan berangkat dan yang pulang atau mudik.

"Harapan kita ke depan, warga negara Indonesia yang memilih bekerja ke luar negeri agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan, karena pelaporan TKI yang pulang atau hanya sekadar mudik adalah untuk pendataan. Pendataan ini sangat perlu untuk mengetahui keberadaan TKI kita di luar negeri,” tegasnya.