SINABANG - Armin (42) terpaksa dilarikan ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue, setelah dibacok istrinya Rita Sipahutar (40), Sabtu (2/7/2016), pukul 14.00 WIB. Sekretaris Desa (Sekdes) Pulau Teupah M. Jafar mengatakan, kejadian bermula dari uang zakat fitra sebesar Rp150 ribu yang diterima keluarga ini. Kemudian Amin menyimpan sebesar Rp30 ribu, namun hilang. Tidak terima uang yang disimpanya hilang, Amin menemui Rita untuk mempertanyakannya. Tak puas dengan Rita, pertengkaranpun terjadi.

Mendengar kedua orang tuanya bertengkar, Arjuna (15) anak laki-laki pertama pasangan ini mencoba melerai. Merasa anakanya ikut campur Armin langsung mencekik leher Arjuna hingga tak dapat bergerak.

"Karena sudah panik, melihat anaknya dicekik di leher, istrinya itu berteriak dan memukul suaminya, tapi tidak mempan, lalu isterinya cari sapu tapi tidak dapat, yang ada parang, langsung dibacok pada bagian kepala dan badan suaminya," kata Jafar, saat memberikan keterangan kepada GoAceh, Minggu (7/3/2016).

Setelah mendapat bacokan, Armin melepaskan cekikan pada Arjuna dan memilih keluar rumah dengan berlumuran darah. Melihat kondisi Amin warga setempat langsung melarikannya ke Pukesmas Teupah Barat, menggunakan perahu. Namun tidak dapat diatasi, sehingga dirujuk ke RSUD Simeulue.

"Atas permintaan pihak keluarga mereka, karena keduanya suami istri, dan memiliki tiga orang anak, akan diselesaikan di desa. Namun pihak kita di desa akan meminta pernyataan tertulis secara resmi, karena kita tidak tau apa bila Armin itu sembuh, apakah sungguh-sungguh sadar atau sebaliknya," imbuhnya.

Saat ini kondisi Amin yang mendapat 17 jahitan di kepala dan delapan jahitan bagian bahu kanan sudah berangsur pulih setelah mendapat perawatan dari rumah sakit. "Tapi masih dalam perawatan instensif oleh tim dokter kita," kata dr Irwansyah, Direktur RSUD Simeulue, yang dihubungi GoAceh.

Terkait kasus pembacokan ini, Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Irwansyah mengatakan belum dapat memprosesnya. Ha; itu disebabkan belum ada pihak kerabat yang membuat laporan. "karena LP itu sebagai dasar kita untuk melakukan proses hukum," kata  Irwansyah.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut yang kini sedang ditangani aparat desa Pulau Teupah.