Kisaran -Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan untuk menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran Idul Fitri, terlebih membawa ke luar daerah.‎ Larangan tersebut ‎diungkapkannya melalui surat edarannya bernomor 100/3264 tertanggal (29/6/2016). “Bupati telah menghimbau melalui suratnya, maka diharapkan PNS yang memiliki mobil plat merah dapat menurutinya,” jelas Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, M. Ajim, yang ditulis Jumat (1/7/2016).

Menurutnya, surat edaran tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang kemudian diturunkan kepada seluruh Kabupaten/kota.

“Larangan mengunakan mobil dinas tersebut dimulai dari cuti bersama, dan bila PNS tidak menantinya akan ada sanksi teguran. Namun ada mobil dinas yang boleh dioperasikan selama cuti bersama. yakni mobil yang bertugas melayani masyarakat, seperti damkar, ambulan, mobil pengangkut sampah dan lainnya,”tutup Kabag Humas.