LHOKSEUMAWE - Sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam penjaminan pelayanan kesehatan, menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. "Para peserta BPJS Kesehatan yang sedang mudik lebaran tahun ini dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas," ujar Kepala Kantor BPJS Cabang Lhokseumawe, Yasmine Ramadhana Harahap dalam konferensi pers 'Mudik Nyaman Bersama PBJS Kesehatan', Rabu (29/6/2016).

Sambung Yasmine, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. "Untuk prosedurnya, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung ke IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang," tuturnya.

Lanjutnya, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku mulai H-7 sampai dengan H+7 lebaran. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan," ujar Yasmine didampingi Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar.

Tak hanya itu, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta masing-masing wilayah.