REDELONG – Anggota kepolisian dari Polsek Bukit, Polres Bener Meriah, Aceh, Senin, 27 Juni kemarin sekira pukul 11.00 WIB, menangkap seorang warga yang kedapatan menanam ganja. Tersangka berinisial D (39 thn), warga Dusun Suka Maju, Gampong Krueng Juli Timu, Kecamatan Bireuen, Kabupaten Bireuen. Ia ditangkap di salah satu perkantoran milik Pemkab Bener Meriah.

Penangkapan terhadap tersangka D ini berawal dari informasi warga, ada daun ganja basah yang ditanam di sela-sela tanaman cabe. Kemudian warga yang merasa curiga, melaporkan kepada pihak Bhabinkamtibmas Desa Waq Isak, Kecamatan Bukit.

“Atas informasi warga polisi melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit, Kanit Binmas Polsek, Kanit Intelkam Polsek dan dipimpin oleh Waka Polsek Bukit, Ipda Jamain,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Deden Somantri seperti dirilis dalam Tribratanews, Selasa (28/6/2016).

Tersangka D kemudian dibawa dari Kantor Pertanian dan Perikanan Pemkab Bener Meriah ke Polsek Bukit proses penyidikan. Tersangka mengakui telah menanam pohon ganja di sela-sela tanaman cabe sebanyak 42 batang dengan ketinggian sekitar 150 cm di kebun milik SR (abang sepupu pelaku) 50 thn, warga Gampong Mupakat Jadi, Kecamatan Bukit.

Pada pukul 12.15 WIB, Kapolres Deden Somantri, bersama Waka Polres, dan sejumlah perwira lainnya melihat lokasi penanman ganja di Kampung Waq Pondok Sayur. Polisi kemudian mencabut seluruh pohon ganja untuk dibawa ke Mapolres.