BANDA ACEH - Ombusman RI Perwakilam Aceh akan memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini untuk memastikan tidak adanya praktek malaadministrasi dalam proses penerimaan tersebut.

"Kita ingin memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru nantinya sesuai aturan dan tidak terjadi malaadministrasi atau pungutan liar oleh pihak sekolah," kata Kepala Ombusman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, Senin (27/6/2016) 

Ia menyebutkan pada tahun ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menerapan PPDB secara online. Dengan adanya pemantauan tersebut dapat meminimalisir praktek pungutan liar khususnya di sekolah-sekolah favorit. 

"Praktek pungli tersebut sering dilakukan oleh sekolah-sekolah favorit, maka kita akan terus memantau sehingga setiap anak bangsa berhak untuk memperoleh pendidikan yang sama tanpa adanya diskriminasi di dunia pendidikan," ujarnya. 

Untuk menghindari diskriminasi dalam proses PPDB, kata dia, kepada wali murid untuk segera melaporkan jika terjadi praktek malaadministrasi yang dilakukan oknum-oknum di sekolah. 

"Wali murid dan masyarakat agar proaktif untuk melaporkan ke Ombusman RI Perwakilan Aceh dengan cara mendatangi posko pengaduan di kantor Ombusman atau bisa melalui via sms di nomor 08116722233," ujarnya.