MEDAN - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan terus membabat papan reklame bermasalah. Rabu (22/6/2016) malam, giliran dua papan reklame bermasalah di Jalan Tritura Medan dibongkar. Selain terbukti tidak memiliki izin, kedua papan reklame jenis baliho tersebut pun tak diketahui siapa pemiliknya.

Baliho pertama yang dibongkar berukuran 4 x 4 meter, letaknya persis di Jalan Tritura simpang Jalan Suka Tirta Medan. Kondisi baliho tersebut sudah tidak memiliki materi iklan lagi, tinggal konstruksi saja. Sudah itu letaknya berada di tengah-tengah pembatas jalan dan berdekatan dengan pohon sehingga menyulitkan tim terpadu melakukan pembongkaran.

Untuk mempermudah pembongkaran, tim terpadu mengikat tiga bagian baliho tersebut. Satu bagian diikat dengan menggunakan mobil crane sebagai penahan agar baliho tidak langsung ambruk ketika tiang utama dipotong, sedangkan dua bagian lagi diikat dan dipegang tim terpadu. Begitu tiang utama dipotong, tim terpadu yang memegang dua tali langsung menarik sehingga tumbang.

Setelah tumbang, papan reklame puntergantung di mobil crane. Selanjutnya mobil crane menurunkan pelan-pelan di atas permukaan aspal jalan dan dilanjutkan dengan pencincangan dengan menggunakan mesin las. Sekitar pukul 00.47 WIB, pembongkaran pun selesai dilakukan.

Selanjutnya tim terpadu melanjutkan pembongkaran baliho kedua yang berjarak lebih kurang 500 meter dari lokasi pembongkaran pertama, persis dengan Prime One School. Ukuran balihonya 4 x 6 meter dan letaknya berada persis di tengah-tengah pembatas jalan. Sebelum menumbangkan baliho tersebut, tim terpadu terlebih dahulu membongkar materi iklan.

Setelah itu tim terpadu melakukan pembongkaran seperti baliho pertama dengan mengikatnya tiga bagian. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang utama baliho dengan menggunakan mesin las. Sekitar pukul 01.27 WIB, pembongkaran pun rampung dilakukan, termasuk mengangkut seluruh material papan reklame.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Indra Siregar, pembongkaran 2 baliho ini dilakukan karena terbukti menyimpang. “Selain tidak diketahui siapa pemiliknya, kedua baliho juga terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar,” kata Indra.

Selanjutnya Indra mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah banyak menertibkan papan reklame bermasalah, termasuk di 13 titik ruas jalan bebas reklame. Dikatakannya, penertiban akan terus berlanjut karena berdasarkan hasil inventaris mereka jumlah papan reklame bermasalah di Kota Medan saat ini cukup banyak. ***