MEDAN – Anggota DPR-RI daerah pemilihan I Provinsi Sumatera Utara Meutya Hafid menyatakan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Dewan Pers dalam upaya penegakan profesionalisme Pers melalui penerapan Standar Perusahaan Pers.

Hal itu dikemukakan Meutya saat melakukan kunjungan silaturahmi ke gedung Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) di Jalan Adinegoro No.4 Medan, Kamis malam (23/6/2016).

Kunjungan silaturahmi Meutya Hafid diterima Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE, Sekretaris Edward Thahir S.sos, Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Drs Eddy Syahputra Sormin MSi, Wakil Ketua Bidang Program dan Kerjasama Drs H Agus S Lubis, serta Bendahara Zul Anwar Ali Marbun.

Menurut Meutya Hafid, Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers nomor 4 tahun 2008 antara lain menegaskan, perusahaan Pers harus berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, kata Meutya, Dewan Pers mempertegas badan hukum dimaksud yakni PT, Yayasan dan Koperasi. "Badan hukum ini pun harus berdiri sendiri, tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers," katanya.

Lebih lanjut, kata Wakil Ketua Komisi I DPR-RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen itu, badan hukum perusahaan Pers juga harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang.

Memperhatikan ketentuan ini, kata Meutya Hafid, pihaknya di Komisi I DPR-RI akan terus mendorong Dewan Pers dan instansi pemerintah terkait untuk menegakkan aturan Standar Perusahaan Pers ini sehingga kemerdekaan Pers yang dilindungi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tidak disusupi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Meutya sekaligus mengapresiasi konsistensi PWI yang mengedepankan rekrutmen wartawan yang menjadi anggotanya harus dari perusahaan Pers yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers.

"Begitu juga dengan syarat harus kompeten, baru bisa diproses menjadi Anggota PWI, merupakan langkah tepat guna mencegah menyusupnya orang-orang yang bukan di bidangnya menjadi wartawan," katanya.

Bersamaan kunjungan silaturahmi, Meutya Hafid berkenan menyerahkan bantuan 500 kilogram gula pasir dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk selanjutnya didistribusikan PWI Sumut kepada yang berhak menerima. ***