SIBUHUAN - Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah ( DPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melaksankan pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan Lebaran kepada 3682 PNS di lingkungan kerja Pemkab Palas. Hal itu disampaikan Kepala Dinas DPKAD Palas Budi Utari Siregar kepada wartawan di Sibuhuan, Kamis (23/6/2016).

Dikatakan, pembayaran gaji ke 13 bersama tunjangan lebaran atau istilah gaji ke 14, mulai Jumat (24/6) dilaksanakan pembayaran kepada seleruh PNS dilingkungan keraja jajaran pemerintahan.

"Dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 sekaligus tunjangan lebaran kepada PNS, sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19-20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96-97 Tahun 2016 tentang gaji 13 dan 14 kepada Pegawai Negeri Sipil. Sehingga dengan dasar kedua peraturan tersebut, pihak Dispenda melaksanakan realisasi pembayaran gaji sekaligus tunjangan Lebaran Idul Fitri, " terang Budi.

Ditanya, berapa jumlah gaji ke 13 ditambah tunjangan lebaran yang harus dibayarkan kepada PNS dilingkungan kerja pemerintahan Kabupaten Palas. Budi Utari menegaskan, jumlah secara keseluruhan yang harus dibayarkan termasuk gaji ke 13 sekaligus THR Idul Fitri, mencapai totalnya sekitar 27 miliar.

Dia menambahkan, mekanisme proses pelaksanaan pembayaran, mulai dilakukan sejak besok Jumat ( 24/ 6) sampai 1 Juli 2016. " Angagaran yang diperuntukan untuk realisasi pembayaran gaji ke 13 bersamaan dengan tunjangan lebaran, diperkirakan total secara keseluruhan mencapai 27 miliar yang diperuntukan bagi 3682 PNS dilingkungan kerja Pemkab Palas, " pungkasnya.

Sebelumnya Wabup Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt menyatakan pihaknya siap untuk memfailitasi pembayaran Gaji ke 13, dan THR asalkan sudah keluar PMKnya.

“Pembayaran Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dilingkungan Pemkab Palas akan direalisasikan paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri 1437 H Tahun 2016,”ungkapnya.***