MEDAN - Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan menutup paksa Zengarden Family Spa Jalan S Parman dan The King Star Spa Jalan Biduk Medan.

Penutupan dilakukan karena kedua tempat pijat refleksi itu melanggar Surat Edaran Wali kota Medan No.503/5838 tanggal 2 Juni 2016 tentang pelarangan tempat usaha hiburan dan rekreasi untuk tidak melaksanakan kegiatan pada hari besar keagamaan.

Menurut Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan Hasan Basri kepada wartawan di Medan, Kamis (23/6/2016), selain kedua tempat pijat refeleksi tersebut, Disbudpar juga minta kepada pengusaha New Iguana di lantai 5 Ramayana Plaza Jalan Iskandar Muda tutup.

Pasalnya, tempat usaha karaoke ini terbukti tetap buka meski bulan puasa. Dari ketiga lokasi tempat usaha ini, diamankan 6 orang pekerja (5 wanita dan 1 pria).

Penutupan dilakukan setelah Plt Kadisbudpar Kota Medan, Drs Hasan Basri MM memimpin langsung Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi melakukan penertiban. Tim terdiri dari unrur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait.

Sebelum bergerak, Hasan lebih dahulu membagi seluruh unsur menjadi 4 tim untuk mengecek seluruh tempat usaha dan rekreasi apakah beroperasi atau tidak setelah pihak Disbudpar melayangkan Surat edaran Walikota Medan. ***