MEDAN – Ketua Komisi D DPRD Medan H Sabar Syamsurya Sitepu. S.I.Kom mengaku kecewa terhadap kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Dinas yang mengurusi masalah bangunan ini dituding telah melecehkan lembaga DPRD, buktinya sejumlah rekomendasi bongkar bangunan menyalah tidak pernah diindahkan. Padahal, rekomendasi penertiban bangunan tadi adalah hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan yang melibatkan berbagai elemen.

Penegasan ini disampaikan Sabar Sitepu kepada wartawan di Medan, Selasa (22/6/2016) menanggapi sejumlah bangunan yang menyalah. Kendati sudah direkomendasi hasil RDP DPRD Medan sejumlah bangunan yang melanggar izin tak kunjung ditertibkan.

Seperti halnya, bangunan pagar mewah yang tidak memiliki izin di komplek Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Polonia. Pagar tembok yang melanggar izin hingga kini belum dibongkar, padahal sudah merupakan hasil rekomendasi dewan.

Bukan itu saja, sama halnya bangunan ruko di Jl Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II Kec Medan Perjuangan. Bangunan tersebut dibangun 7 unit sementara hanya memiliki izin 2 unit dari Dinas TRTB. Bahkan, rekomendasi DPRD Medan hasil berita acara RDP, Dinas TRTB diminta supaya membongkar bangunan dimaksud.

Namun sangat disayangkan, fakta dilapangan bangunan tersebut tidak juga dibongkar, Dinas TRTB Kota Medan mengabaikan hasil rekomendasi DPRD Medan. Parahnya, pembangunan ruko berjalan mulus tanpa ada hambatan dan terkesan mendapat dukungan. Dapat dipahami, disebut-sebut yang mengurus IMB adalah staf di Dinas TRTB yakni Masa Simatupang.

Parahnya lagi, dari pengamatan wartawan di lapangan, bangunan 4 unit di Jl Pelita I kini disulap menjadi gerai perbelanjaan modern Alfamidi. Bangunan yang tidak memiliki izin dan sudah direkomendasi bongkar ternyata mulus dibangun.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Ir Wiria Alrahman melalui Sekretaris BPPT Syafaruddin mengaku, Gerai Alfamidi di Jl Pelita I tidak memiliki izin usaha. Bahkan hingga saat ini pihak Alfamidi belum pernah mengajukan permohonan izin.

Terkait hal ini, Pemko Medan dipastikan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB dan retribusi izin perbelanjaan modern. Sangat disayangkan bila kebocoran PAD dimaksud mengalir ke oknum pribadi tertentu.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ir Sahat Simbolon mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan di Jl Pelita I. Sahat Simbolon juga minta agar tim penertiban satpol PP menertipkan usaha gerai Alfamidi yang tidak memiliki izin. “Yang pasti Pemko Medan mengalami kerugian dari kebocoran PAD,” tutur politisi Gerindra ini. ***