GALANG - Camat Galang Kabupaten Deli Serdang Citra Effendi Capah menghentikan operasional galian C bersama Kapolsek Galang AKP Zilfikar, mewakili Danramil, Kepala Desa Kelapa Satu beserta anggota lainnya turun langsung ke lokasi galian C yang sedang beroperasi, Rabu (22/6/2016).

Menurut Citra Capah, aktivitas penggalian ditehui berdasarkan laporan masyarakat. Dan saat itu juga Camat beserta Muspika menghentikan segala aktifitas dan kegiatan karena pihak pelaksana galian C di maksud tidak dapat menunjukkan izin operasionalnya.

Lokasi galian C yang beroperasi di Jalan Galang - Bangun Purba Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang ditemukan ada 5 alat berat sedang beroperasi. Antara lain 4 unit beko dan 1 unit bomax.

Kepada seluruh pelaksana kegiatan di lapangan, Camat Galang memerintahkan untuk menghentikan segala kegiatan sebelum pihaknya dapat memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan informasi dari supir truk, tanah galian dibawa ke lokasi proyek jalan tol,” kata Citra Capah.

Lebih lanjut Citra Capah menyampaikan, penghentian operasional galian C tersebut dilakukan sampai perusahaan yang melakukan penggalian dapat menunjukkan surat izinnya. Untuk sementara alat-alat berat akan disita oleh Polsek Galang. ***