MEDAN - Sebanyak 4 unit papan reklame jenis baliho yang tidak diketahui siapa pemiliknya di Jalan Sisingamangaraja ‘dibabat’ Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, Senin (20/6/2016) dini hari. Pembongkaran dilakukan karena keempat baliho itu terbukti tidak memiliki izin.

“Keempat baliho itu liar semua, selain tidak punya izin, juga tidak diketahui siapa pemiliknya. Itu sebabnya malam ini kita bongkar,” kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Indra Siregar.

Seperti biasa dalam melakukan pembongkaran, tim terpadu menurunkan personel yang terdiri dari unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP, Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta sejumlah SKPD terkait.

Papan reklame yang pertama dibongkar berukuran 4 x 6 meter di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Pelangi. Pembongkaran dilakukan dengan cepat, tim terpadu langsung memotong tiang utama setelah dilakukan pengamanan dengan menggunakan mobil crane. Hal itu dilakukan karena tidak ada kabel listrik maupun pohon yang menghambat proses pembongkaran. Tak sampai satu jam, pembongkaran pun selesai dilakukan.

Kemudian tim terpadu membongkar papan reklame yang jaraknya lebih kurang 100 meter dari lokasi pembongkaran pertama. Papan reklame yang dibongkar itu berukuran 3 x 4 meter. Namun tim gabungan sangat berhati-hati, sebab baliho yang dibongkar berdekatan dengan kabel listrik.

Khawatir kabel listrik putus, tim gabungan terlebih dahulu harus mengikat kabel listrik sebelum dilakukan pembongkaran. Setelah dipastikan aman, barulah tim gabungan melakukan pembongkaran. Kembali tim gabungan memotong tiang sehingga papan reklame dengan cepat ditumbangkan.

Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame yang ketiga di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Garu 6. Reklame yang dibongkar tersebut berukuran 4 x 6 meter.

Proses pembongkaran dilakukan tim gabungan dengan cara langsung memotong bagian bawah tiang reklame. Begitu juga dengan papan reklame yang keempat berjarak sekitar 150 meter dari lokasi pembongkaran papan reklame ketiga, tim gabungan langsung memotong tiang.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan rampung melakukan pembongkaran. Material keempat papan reklame usai dicincang selanjutnya dibawa ke lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan. Menurut Indra, seluruh material papan reklame yang telah dibongkar tersebut menjadi aset Pemko Medan. ***