PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap empat kawanan perampok bersenjata api, WB (41), MS (35), NA (46) dan UM (36) yang ditangkap Minggu (19/6/2016) dinihari.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Senin (20/6/2016) mengatakan, keempat pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko ponsel Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kasus perampokan ritel Alfamart, Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 18 April 2016 lalu juga dilakukan keempat pelaku ini," kata Ady.

Ady melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami para pelaku dan diduga masih ada pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan kawanan rampok NA Cs.

"Dari empat pelaku, salah satu pelaku NA merupakan residivis kasus perampokan brankas di wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan tidak menutup kemungkinan, kelompok ini sindikat antar provinsi," jelasnya.

"Untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Kita masih akan kembangkan lagi," tutup Wakapolresta.***