Dalam pelaksanaan Apel Hari Kesadaran Nasional (HKSN) tepat di 12 Ramadhan 1437 Hijriah hendaknya tidak menurunkan semangat kinerja sebagai aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Karena itu diingatkan kepada para pemimpin di unit kerja masing-masing agar semakin mengedepankan etos kerja, yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi pemerintahan, pembangunan serta pengelolaan administrasi yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada good governance dan clean government.

Demikian disampaikan Bupati Sergai H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya saat memimpin Apel HKSN di pelataran Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Jum’at (17/6/2016).

Disampaikan Soekirman, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ada ada 4 (empat) Undang-Undang (UU) yang harus kita pedomani agar kita terhindar dari persoalan-persoalan hukum yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Sistem Pembangunan Nasional.

“Keempat UU ini menjadi penting karena dimasa transisi ini misalnya UU tentang Aparatur Sipil Negara, dimana kepala daerah yang baru dipilih dan baru dilantik sebelum 6 (enam) bulan tidak di bolehkan atau dilarang melakukan mutasi maupun rotasi pejabat esselonnya,” ujar Bupati.

Menyahuti MenPAN-RB, pejabat daerah harus melakukan konsultasi kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk mendapatkan petunjuk bagaimana yang harus dikerjakan tentang tatakelola birokrasi. Pemkab Sergai sangat beruntung karena kita cepat diberi arahan maupun petunjuk secara tertulis oleh Komisioner ASN tentang pelaksanaan uji kompetensi dan lelang jabatan.

Berdasarkan pertimbangan UU, lelang jabatan Esselon II dilakukan bagi pejabat yang telah menjabat selama 5 (lima) tahun sudah bisa dilakukan rotasi. Sebelum melaksakan rotasi harus dilakukan uji kompetensi, barulah kemudian dilakukan lelang jabatan untuk menseleksi orang-orang yang berkompeten dibidangnya menurut ukuran panitia seleksi dan menurut pemimpin daerahnya.

Panitia seleksi lelang juga sudah teruji kompetensinya dan keberadaannya, kurikulum vitaenya menjadi penyeleksinya. Disamping itu, Kabupaten Sergai juga telah dijadikan daerah koordinasi dan supervisi oleh KPK dan Propinsi dimana dalam semua hal KPK selalu memantau pekerjaan kita.

Mengenai UU No. 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Sistem Pembangunan Nasional, Bupati Soekirman mengajak agar kita fokus melaksanakan pekerjaan sesuai yang direncanakan dengan ikhlas sesuai peraturan yang ada, pungkas Soekirman. ***