BALIGE - Rapat Konsultasi Publik dan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemkab Toba Samosir 2016-2021 yang dilaksanakan Kamis (16/6/2016) bertempat di Gedung Sentra Pemuda Soposurung Balige, berlangsung tidak kondusif.

Pasalnya, peserta rapat konsultasi yang diikuti para Kepala SKPD, Kabid, Kadis, utusan perwakilan dari para SKPD, para tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda serta pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas di Daerah Kabupaten Tobasa itu tidak lagi diikuti para pejabat SKPD usai dibuka Bupati Tobasa Ir Darwin Siagian.

Padahal kegiatan yang dilaksanakan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Tobasa itu sangat penting bagi percepatan pembangunan di segala bidang.

Awalnya kegiatan cukup kondusif saat dibuka secara resmi oleh Bupati Tobasa Ir Darwin Siagian sekitar pukul 11.30 WIB serta dihadiri Ketua DPRD Tobasa Boyke Pasaribu, Wakil Ketua DPRD Toni Simanjuntak dan Anggota DPRD Komisi 3 Sabaruddin Tambunan.

Usai dibuka dan Bupati beserta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tobasa meninggalkan tempat acara, satu per satu para pimpinan SKPD, Kabid, Kasi maupun utusan dari berbagai SKPD juga ikut meninggalkan lokasi. Yang tinggal hanya sebagian kecil Camat.

Menanggapi hal tersebut Ketua BIN (Badan Investigasi Nasional) DPD Kabupaten Tobasa M Marpaung kepada GoSumut mengatakan, perilaku para pejabat pimpinan SKPD Tobasa tersebut sudah bobrok.

Sepertinya mereka tidak lagi mempedulikan akan kepentingan masyarakat Kabupaten Tobasa. Mereka hanya perduli dengan kepentingan pribadi masing-masing.

Padahal, katanya, tujuan kegiatan dilaksanakan untuk menyusun perencanaan program pembangunan “Tobasa Hebat” 2016-2021 demi kemajuan pelayanan pembangunan.

Ditegaskannya, pengertian RPJMD menurut UU No.23 Tahun 2014 adalah, penjabaran visi dan misi serta program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman RPJPD dan RPJMN. ***