BALIGE - Setelah berulang kali diberitakan media massa, usaha mini market Alfamidi yang beroperasi di Jalan Gereja No.13 Kelurahan Balige I Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ditutup secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikomando langsung Kasat Pol PP Drs. Elisber Tambunan.

Penutupan secara paksa dilakukan karena usaha Alfamidi tersebut belum memiliki izin usaha resmi dari Dinas Perizinan Pemkab Tobasa.

Kepala Satpol PP Tobasa Elisber Tambunan didampingi sejumlah anggotanya kepada wartawan di lokasi kejadian menjelaskan, usaha mini market Alfamidi terpaksa ditutup secara paksa dikarenakan belum memiliki izin operasional resmi.

Ditegaskan Kasat Pol PP, mini market Alfamidi terpaksa ditutup karena belum memilik izin operasional, dan dianggap melanggar Perda Kabupaten Tobasa tentang Izin Operasional Usaha.

Apabila perusahaan mini market Alfamidi sudah mengurus dan mendapatkan izinnya, baru bisa beroperasi kembali. “Kami bekerja dan menjalankan tugas sebagai Penegak Perda telah sesuai dengan Tupoksi kami dan telah didasari Standar Operasional (SOP) selaku Penegak Peraturan Daerah,” tegasnya.

Ditambahkan Elisber, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Tobasa. Lebih lanjut ditegaskannya, Satpol PP Tobasa dalam melakukan penutupan mini market Alfamidi sesuai dengan surat pemberhentian kegiatan operasional dari Badan Perizinan No.503/552/BPPTM/2016 yang ditembuskan ke Satpol PP.

“Kalau ada usaha yang melanggar Perda harus kita tindak. Apalagi tidak memiliki SIUP dari Badan Perizinan dan Dinas Perdagangan. Saya berharap kedepannya, agar para pengusaha melengkapi dulu perizinan sebelum membuka usaha maupun mendirikan bangunan. Karena hal tersebut telah diatur dalam Perda,” jelasnya. ***