PADANG LAWAS - Empat orang warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) saat sedang asyik bermain judi jenis kartu leng, terjaring operasi pekat yang dilaksanakan Polsek Barumun, Selasa (14/6/2016) petang.

Kapolsek Barumun AKP Sammailun Pulungan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Herman Tanjung dikonfirmasi GoSumut, Rabu (15/6/2016) membenarkan penangkapan empat orang warga Desa Tanjung Baringin yang terlibat kasus judi jenis kartu leng.

“Dari tangan keempat tersangka disita barang bukti uang sebanyak Rp 95.000 serta 2 set kartu Joker yang digunakan sebagai alat untuk berjudi di lokasi salah satu kebun pisang milik warga Nasrun Lubis warga Desa Tanjung Baringin.

Diungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat ke polisi, sedang berlangsung kegiatan permainan judi di lokasi kebun pisang warga. Setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Barumun sekira pukul14.00 WIB, langsung meluncur ke TKP.

“Dari lokasi berhasil kita amankan empat orang tersangka pemian judi jenis kartu leng dan langsung digelandang ke Mapolsek Barumun," kata Sammailun seraya mengatakan keempat tersangka telah di tahan di sel Polsek.

Keempat pemain judi yang di tangkap dalam operasi pekat, kata AKP Sammailun masing-masing berinisial AH ( 39), MYL ( 32), KEH ( 30), TA ( 30) semuanya warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Barumun Selatan.

“Kempat tersangka pemian judi dipersangkakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 1 tahun,” pungkasnya. ***