PEKANBARU - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), Sukiman ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rohul untuk menggantikan Bupati Rohul Suparman yang resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri dari jabatan bupatinya. "Kawat dari kemendagrinya sudah sampai ke kita. Sesuai instruksinya yaitu menunjuk Wabup Rohul sebagai Plt Bupati Rohul," jelas Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna kepada GoRiau.com, Selasa (14/6/2016) di Pekanbaru.

Dikatakan Rahima, dengan dinonaktifkannya seorang Bupati karena ditahan KPK maka berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Bupatinya ditunjuk jadi Plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan yang ditinggalkan.

"Penunjukkan Plt Bupati dimaksudkan untuk melanjutkan roda pemerintahan. Jangan sampai pemerintahan berhenti dan merugikan kepentingan masyarakat," urainya.

Untuk diketahui, Suparman ditahan oleh KPK di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, karena tersangkut kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. ***