BANDA ACEH - Mantan Sekda Kota Lhokseumawe Dasni Yuzar, yang terlibat korupsi dana hibah APBA tahun anggaran 2010, sebesar Rp1 miliar, akhirnya ditahan di LP Kelas II A Lhokseumawe, Selasa (14/6/2016) malam. Dari info yang diperoleh GoAceh, penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima surat eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Saat ini Dasni sudah dibawa menuju ke LP Lhokseumawe dari Beurawe, Banda Aceh dan diperkirakan sampai sekitar pukul 21.00 WIB.

Seperti diketahui, MA RI mengabulkan permohonan kasasi Kejari Lhokseumawe atas kasus korupsi dana hibah diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) dari APBA.

Berdasarkan keputusan MA tersebut pada 2 Mei 2016, terpidana divonis lima tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, dan subsider kurungan selama enam bulan.