PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau, meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FS (19), Senin (13/6/2016) dinihari. Dari tangannya, satu sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. FS warga Jalan Purwosari Ujung, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu ditangkap beberapa jam usai melancarkan aksinya mencuri sepeda motor milik Karji (39) warga Jalan Bata Ujung, Gang Buntu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat kejadian, kita mendapat informasi jika di TKP ada curanmor. Tim opsnal langsung ke TKP untuk melakukan pengejaran dan dari keterangan warga sekitar, pelaku lari ke dalam semak-semak," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (14/6/2016) siang.

Indra melanjutkan, anggota langsung melakukan penyisiran di semak-semak dengan dibantu warga sekitar TKP, FS berhasil dibekuk berikut dengan sepeda motor Honda Bead bernomor polisi BM 3453 VD warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. FS dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," paparnya.

Data yang dirangkum GoRiau.com, pada hari Senin (12/6/2016) sekitar pukul 23.59 WIB, korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara orang berteriak maling. Ketika keluar, korban tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya.

Ia pun melapor ke Mapolsek Tenayan Raya dan beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diringkus di dalam semak-semak tidak jauh dari rumah korban. Sedang sepeda motor korban telah dibawa lari rekan-rekan pelaku.***