PEKANBARU - Kendaraan angkutan barang terutama tronton dan truk tonase di Provinsi Riau dilarang beroperasi mulai 3 Juli 2016 (H-3) hingga 10 Juli 2016 (H+3) lebaran mendatang. Peraturan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan dan menjamin keselamatan pemudik lebaran. "Tronton dan semacamnya tidak boleh beroperasi mulai H-3 sampai H+3 Lebaran. Kalau tetap melintas, akan kami tangkap," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Rahmat Rahim kepada GoRiau.com, Senin (13/6/2016) di Pekanbaru.

Sementara itu, ada pengecualian khusus bagi truk pengangkut sembako (sembilan bahan pokok, red), BBM (Bahan Bakar Minyak, red) dan gas elpiji. Kendaraan pengangkut barang tersebut boleh beroperasi untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan pokok kebutuhan sehari-hari saat lebaran.

"Kalau pengangkut sembako, bbm, dan gas boleh melintas. Itu kan pemasok kebutuhan sehari-hari rumah tangga," jelas Rahmat. ***