PEKANBARU - Seorang wanita berumur 52 tahun bernama Rostilawati, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Ia menduga bahwa suaminya HW alias Hengky (55) sudah memalsukan data diri. Ros merasa ditipu mentah-mentah, meski sudah 23 tahun menjalani pernikahan. Hengky dilaporkan ke Polda Riau oleh mantan istrinya tersebut atas sangkaan memalsukan data diri. Ros baru tahu bahwa mantan suaminya itu ternyata tidak seakidah dengannya. Itu terungkap belum lama ini, ketika Pengadilan Agama meminta Ros melengkapi bukti otentik untuk syarat pembagian harta gono-gini.

"23 tahun lalu saat saya menikah, Pak Hengky masuk Islam. Selama itu tidak ada keganjilan. Namun lima tahun belakangan sikapnya berubah drastis sampai akhirnya kami memutuskan bercerai. Dan menyakitkannya, saya temukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dengan kolom Agama Budha, bukan Islam," mulai Ros bercerita.

Tidak cuma itu, hatinya kian hancur saat mengetahui kalau mantan suami punya Kartu Keluarga (KK) dengan wanita lain. Dalam KK tersebut, status agama Hengky juga non Islam. "Saya pegang semua bukti-buktinya. Saya tidak menyangka dia membohongi saya selama ini, setelah semua pahit manis yang dilewati bersama," kata Ros.

Beberapa tahun belakangan, beber Ros, kecurigaan lainnya yang kerap terlihat di mana mantan suaminya terkesan menghindar saat keluarga mereka menggelar pengajian dan kegiatan keagamaan. Tidak cuma itu saja, Hengky juga pernah beberapa kali kepergok sembahyang sesuai dengan agama yang dianutnya sekarang.

"Sebelum saya cerai, kami sering ribut masalah ini. Dia selalu mengelak saat saya tanya soal agama. Yang jadi pertanyaan saya kenapa bisa dia punya dua KTP dengan dua agama berbeda serta menikah diam-diam dan sekarang punya KK dengan istri barunya," kisah Ros kepada GoRiau.com.

Setelah resmi bercerai pada awal tahun 2016 kemarin, Ros pun kian membulatkan tekad untuk menyeret mantan suaminya ini ke ranah hukum atas sangkaan tersebut. Tidak cuma itu, pembagian harta gono-gini yang disepakati sebelumnya dinilai Ros tidak adil dan terkesan merugikan dirinya.

"Dalam perjanjiannya kan harusnya bagi dua, tapi ini tidak. Sampai di notaris dibatalkan sepihak. Saya marah. Padahal yang bekerja itu tidak hanya dia, saya juga. Saya kerja keras selama ini dan saya minta hak dari keringat saya itu. 23 tahun kami menikah, saya hafal betul apa-apa yang sudah kami peroleh," tutupnya.

Terkait laporan ini, Polda Riau masih melakukan penyelidikan. "Sudah kita terima laporannya pada 8 Juni 2016 lalu. Masih kita proses," benar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (13/6/2016) pagi. ***