SIBUHUAN - Aktifitas asmara subuh yang dilaksanakan masyarakat, khususnya kaum muda-mudi di Kabupaten Padang Lawas (Palas) usai sholat subuh dilarang dalam ajaran agama Islam.

Biasanya muda-mudi yang melakukan aktifitas asmara subuh adalah yang tidak mengerti dengan agama, atau kurang iman. Sebab, asmara subuh pada akhirnya akan menjadi prilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Demikian diungkapkan H Ustadz Achmad Fauzan Nasution melalui sambungan komunikasi dengan GoSumut, Sabtu (11/6/2016) di Sibuhuan.

Dijelaskannya, tujuan puasa itu 'kan salah satunya menjaga diri dari syahwat. Nah alangkah ruginya baru saja berjuang bangun di waktu sahur begitu subuh sudah melakukan hal yang bertentangan dengan semangat puasa itu sendiri.

"Memang selama aktifitas asmara subuh itu hanya sebatas bicara antara dua insan lawan jenis yang mengarah ke seks itu hanya membatalkan pahala puasanya saja," sebut Fauzan salah satu Ustadz kondangan di Palas itu.

Selanjutnya Fauzan juga menyatakan, manakala ada kontak fisik atau sampai birahi dan mengeluarkan mani tentunya itu tidak hanya pahalanya yang hilang akan tetapi puasanya juga batal.

"Untuk itu sudah menjadi tanggung jawab kita bersama antara orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ulama, guru di sekolah dan seluruh elemen terkait untuk memberantas aktifitas asmara subuh di Kabupaten Palas, ungkap Fauzan.

Sejalan dengan upaya itu kata Fauzan perlu juga dibuat imbauan agar asmara subuh dilarang dan perlu dilakukan razia bersama Kepolisian, Satpol PP, Majelis Ulama, dan elemen masyarakat lainnya yang peduli akan masalah tersebut. ***