MEDAN - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan terus beraksi menertibkan papan reklame bermasalah. Kamis (9/6/2016) dini hari, giliran papan reklame di Jalan Juanda simpang Jalan Imam Bonjol Medan. Selain tidak memiliki izin, kondisi papan reklame dinilai membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas di bawahnya.

Menurut Kabag Humas Pemko Medan Budi Hariono, Jumat (10/6/2016), dibongkarnya papan reklame karena kondisi sejumlah lampu yang digunakan untuk menerangi materi iklan tersebut sudah rusak dan goyang. Jika dibiarkan terus, dikhawatirkan lampu penerangan itu jatuh dan menimpa masyarakat yang melintas di bawahnya. Atas dasar itulah tim terpadu membongkar papan reklame yang tidak memiliki materi iklan tersebut.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.30 WIB dipimpin Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar. Untuk membongnkar, tim terpadu sangat berhati-hati lantaran papan reklame bersetuhan dengan kabel listrik maupun telepon. Untuk membongkarnya, tim terpadu lebih dahulu membuka plat seng yang menutupi konstruksi papan reklame. Menghindari papan reklame tumbang pada saat pembongkaran berlangsung, tim terpadi melakukan pengamanan dengan mengapitnya menggunakan 2 unit mobil crane.

Setelah berhasil menurunkan konstruksi papan reklame, tim tepadu selanjutnya membongkar tiang utama sbegai penyanggahnya. Selanjutnya seluruh konstruksi papan reklame ‘dicincang’ dan dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata.

Selanjutnya tim terpadu meneruskan pembongkaran papan reklame di Jalan Ahmad Yani. Di tempat itu tim terpadu membongkar rangka papan reklame yang menempel di dinding salah satu rumah toko (ruko).