DUMAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai melalui Komisi III, Rabu (8/6/2016) kemarin telah memanggil manajemen PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) dan PT Kreasi Jaya Adhikarya (KJA), untuk hearing.

Saat hearing tersebut, sebagaimana disampaikan anggota Komisi III, Johannes Tetelepta kepada GoRiau.com, Kamis (9/6/2016), bahwa secara fakta aktual di lapangan telah disampaikan saat hearing dengan PT KLK dan PT KJA. Pembahasan sesuai dengan peraturan dan berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, sebagai dampak dari tumpahan Crude Palm Oil (CPO) di perairan Dermaga B PT Pelindo 1.

"Faktanya adalah dimana saat kita turun ke lapangan, tidak kita temukan sarana dan prasarana yang seharusnya ada dan bersifat Mandatory. Salah satunya sesuai Marpol 73.78 dan juga apa itu pencemaran menurut Annex I dan II," ujarnya.

Ada beberapa yang di atur oleh Marpol 73.78, lanjutnya, bahwa seharusnya dilakukan dan disiapkan pada waktu kapal sedang bunker, yaitu menyiapkan perlengkapan (SOPEP), Saw Dust, Oil Dispersant, Sea Over Plug (prop), Oil Boom, Fire Extinguisher, Absorbent, Fire Hydrant, Oil Spring Unit, Walky Talky, Bendera B (siang), Lampu merah (malam), Cotton Rag, Scope dan menutup lubang-lubang.

Sambungnya, alat-alat yang seharusnya disiapkan dan digunakan untuk penanggulangan pencemaran oleh minyak, yaitu OWS (untuk memisahkan air dengan minyak), OFE (Oil Filter Equipment, untuk mengatur pembuangan minyak di laut sebanyak 15 ppm), Oil Boom (alat untuk melokalisir tumpahan minyak), Absorbent (alat untuk menyerap tumpahan minyak), Oil Bag (kantong minyak), Wilden Pump (untuk menyerap tumpahan minyak dan dipompa di sludge tank), dan Spraying Unit (menyemprot tumpahan minyak di laut dengan oil dispersant/chemical).

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2011 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, setiap pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pengelola Terminal Khusus (Tersus), ataupun Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), memiliki kewajiban memenuhi persyaratan itu, untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan," ulasnya.

Persyaratan penanggulangan pencemaran, bebernya, meliputi Prosedur, Personil, Peralatan dan Bahan, serta Latihan. Apakah itu sudah mereka (PT Pelindo 1, red) siapkan? Ini semua memiliki konsekuensi hukum, baik itu administrasi hingga pencabutan izin, bahkan jika ada kesengajaan dan kelalaian maka ada sanksi pidana kurungan dan denda.

"Kenyataannya secara aktual pada kejadian itu, maka disimpulkan telah terpenuhinya unsur kesengajaan. Itu kita koordinasikan bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota dumai saat turun ke lapangan," kata Johannes dari Fraksi Gerindra menjelaskan. ***