IDI - Setelah sepekan lalu, Satuan Reskrim Polres Aceh Tmur, menangkap tersangka pemerkosa gadis di bawah umur di Kawasan Ranto Peureulak, kali ini satu lagi dimanakan, Kamis (9/5/2016) siang. Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, kepada GoAceh mengatakan, pihaknya siang ini menangkap lagi satu tersangka pemerkosaan anak di bawah umur bernisial MD (23), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“Tersangka MD diamankan berdasarkan laporan para saksi pada 8 Juni 2016. Di mana tersangka MD melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten setempat pada 27 Mei 2016, sekira pukul 19:30 di belakang rumah tersangka dalam semak-semak kawasan Kecamatan Julok," ujar Kasat Reskrim.

Kata Kasat Reskrim, korban sore itu dengan menggunakan sepeda motor sendirian menuju ke Julok (tempat temanya). Namun, saat sampai di lokasi kejadia, korban dicegat MD karena sudah saling kenal. Lalu, sepada motor korban langsung dikenderai tersangka, dengan membawa korban ke hutan belakang rumhnya.

“Pengakuan tersangka kepada pihak kita, setelah melampiaskan nafsu bejatnya di atas sepada motor, lalu korban ditinggalkan di hutan bersama sepeda motornya, lalu MD pergi,“ kata AKP Budhi.

Sementara barang bukti diamankan kata Kasat Reskrim, berupa celana dalam korban, rok korban yang telah sobek. “Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.