DUMAI - Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan nomor: KP 21 tahun 2015 tentang pedoman teknis operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139-11, telah mengatur dalam pasal 4, setiap personel bandar udara (bandara) yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian atau pemeliharaan fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah atau rating yang masih berlaku.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com, Kamis (9/6/2016), bahwa beberapa jabatan dengan kondisi personel yang tidak memiliki sertifikat dan lisensi di Bandara Pinang Kampai Kota Dumai, Riau, meliputi personel teknik bandara, kelistrikan bandara, pengatur pergerakan pesawat udara (AMC), 4 personel PKP-PK, 13 personel aviation security, dan petugas AFIS.

Dimana penerbangan komersial sudah menjadi agenda setiap hari di Bandara Pinang Kampai, dengan rute Jakarta (Bandara Halim Perdana Kusuma) - Dumai (Bandara Pinang Kampai). Karena menyangkut keselamatan dalam penerbangan, juga telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 423 ayat 1 menyebutkan, setiap personel bandar udara yang mengoperasikan atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam ayat 2 juga dijelaskan, bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian penting Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, dalam keselamatan penerbangan. Bukan hanya mencari keuntungan semata. Pemko Dumai pun wajib memenuhi peraturan yang berlaku, agar operasional Bandara Pinang Kampai bisa terus berlanjut.

Terkait hal ini Kepala UPT Bandar Udara Pinang Kampai Kota Dumai, Catur Hargowo dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis siang (9/6/2016) membenarkan adanya personel bandara yang belum memiliki lisensi dan sertifikat kompetensi.

"Sudah kewajiban bagi personel bandara untuk memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi, dalam pengelolaan bandara. Aturannya sudah jelas, kalau tidak terpenuhi, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tutup Catur singkat menjelaskan. ***