DUMAI - Operasional Bandar Udara (Bandara) Pinang Kampai di Kota Dumai, Riau, terancam ditutup oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Penyebabnya, dengan kondisi personel bandara yang belum memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: KP 21 tahun 2015 tentang pedoman teknis operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139-11.

Bahkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah menjelaskan pada pasal 423 ayat 1, setiap personel bandar udara yang mengoperasikan atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Terkait hal ini Kepala UPT Bandara Pinang Kampai Kota Dumai, Catur Hargowo saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, bahwa peraturan dan undang-undang sendiri sudah menjelaskan regulasi yang wajib dilakukan disetiap bandara, tak terlepas Bandara Pinang Kampai.

"Bisa saja, Dirjen Perhubungan Udara merekomendasikan untuk ditutup (Bandara Pinang Kampai, red). Alasannya persyaratan keselamatan tidak lengkap. Karena lisensi dan sertifikat kompetensi, merupakan salah satu syarat keselamatan penerbangan," jelas Catur.

Merupakan suatu kewajiban, sambungnya, untuk meningkatkan kompetensi personel bandara. Apabila tidak segera dilakukan dalam memenuhi peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi bagi personel yang bekerja di bandara dan keberadaan bandara terancam akan ditutup.

"Personel yang belum memiliki lisensi dan sertifikasi kompetensi di Bandara Pinang Kampai, yaitu personel teknik bandara, kelistrikan bandara, pengatur pergerakan pesawat udara (AMC), personel PKP-PK, personel aviation security dan rating petugas AFIS," tutupnya menjelaskan, Kamis siang (9/6/2016). ***