SIBUHUAN - Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) hingga saat ini belum bisa terealisasi. Pasalnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masih mengambang.

Pesimis dana desa di Kabupaten Palas bisa dicairkan pada akhir Juni ini, karena tak satupun hingga saat ini Pemerintah Desa yang sudah mempersiapkan APBDes sesuai tuntutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Pemerintah Desa dan Pemerintah Masyarakat (Pemdes dan Pemmas) GT Hamonangan Daulay kepada GoSumut (GoNews Group) melalui sambungan komunikasi di Sibuhuan, Kamis (9/6/2016).

Dikatakan, para Kepala Desa sudah berjanji APBDes rampung sampai tanggal 30 Mei, namun kenyataannya belum siap juga, meskipun mereka (Kepala Desa, red) sudah ada yang menunjukkan APBDes ke Kecamatan sekaligus ke Badan Pemmas dan Pemdes, namun hasilnya masih tetap kita perintahkan untuk diperbaiki kembali.

Padahal jelas GT, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan memfasilitasi para Kepala Desa untuk Bimbingan Tekhnis tentang pembuatan RPJMDes, RKPDes  dan ABPDes, akan tetapi upaya tersebut dinilai belum berhasil.  

“Untuk itu, kita mengimbau supaya Kepala Desa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pendamping Lokal Desa, Pendamping Kecamatan, dan Tenaga Ahli dengan tujuan untuk menyegerakan penyelesaian ABPDes masing-masing,” ungkap GT.

Untuk diketahui, kata GT, dana desa tahun 2016 disalurkan dalam dua tahap, 60 persen dan 40 persen dengan tetap memprioritaskan infrastruktur, kemudian sarana dan prasarana desa seperti posyandu.

“Jika hal mendasar tersebut sudah terpenuhi, maka dana desa bisa digunakan untuk kapasitas ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), koperasi dan lain-lain,” jelasnya mengakhiri. ***