DUMAI - Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: KP 21 tahun 2015, tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139-11 (Advisory Circular Casr Part 139-11), Lisensi Personel Bandar Udara (Bandara). Setiap personel bandara harus memiliki sertifikat kompetinsi dan lisensi.

Rangkuman GoRiau.com, Sertifikat Kompetensi, merupakan tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya. Lisensi, yaitu surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

Seperti dalam pasal 4, setiap personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah dan/atau rating yang masih berlaku.

Personel yang wajib memiliki lisensi, yaitu personel teknik bandar udara, elektronika bandar udara, listrik bandar udara, mekanikal bandar udara, pengatur pergerakan pesawat udara (Apron Movement ControlAMC), peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment operator/GSE operator), pemandu parkir pesawat udara (Aircraft Marshaller), pelayanan garbarata (aviobridge operator), dan pelayanan pendaratan helikopter (Helicopter Landing Officer/HLO).

Yang wajib memiliki kompetensi, yaitu personel kebersihan pesawat udara (aircraft cleaner), pengemudi kendaraan di sisi udara, tenaga angkat bagasi (apron porter), pengawas jarak antar sayap pesawat udara (wing man), petugas pemeliharaan di sisi udara, operator forklift yang tidak melayani pesawat udara, dan operator maintenance unit vehicle.

Kabid Perhubungan Udara Dishubkominfo Kota Dumai-Riau, Irawan Sukma saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu siang (8/6/2016) membenarkan adanya peraturan tersebut yang mewajibkan personel bandara memiliki kompetensi dan lisensi untuk keselamatan penerbangan.

"Kepemilikan lisensi sebagai bukti, personel tersebut memiliki kompetensi sehingga menunjang keselamatan penerbangan," ungkap Irawan mengutip yang pernah disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprastyo. ***