KUALASIMPANG – AR (52), seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara, kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Resor Aceh Tamiang, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba, IPDA M. Nazir mengatakan, AR ditangkap di Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 16.30 WIB.

"Tersangka warga Dusun Melati Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan bersama barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu seberat 21 gram," ungkap IPDA M. Nazir kepada GoAceh, Rabu (8/6/2016) malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp1.6 juta, empat telepon genggam, satu gunting dan satu kaca pirek.

"Hasil informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki residivis yang sudah dua kali keluar LP dan masih menjual narkotika jenis sabu di Desa Bukit Tempurung. Selanjutnya petugas melakukan pengendapan seputar rumah tersangka selama satu hari dan tersangka berhasil ditangkap pada sore tadi," imbuh Nazir.

Lebih lanjut, petugas akan membawa AR ke Polres Aceh Tamiang, guna melakukan pengembangan kasus tersebut.