MEDAN - Pemilik bangunan Focal Point di Jalan Ring Road-Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal dinilai membandel lantaran tidak mengindahkan perintah stanvas atas pembangunan gedung tersebut lantaran konstruksi bangunan diragukan dan berpotensi membahayakan pengunjung.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ilhamsyah SH membenarkan terkait permasalahan tersebut.

"Komisi D sudah melihat kondisi ke lapangan dan merekomendasikan stanvas. Namun sekarang mereka tetap membangun," jelasnya kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi D gedung DPRD Medan, Rabu (8/6/2016).

Politisi Golkar Kota Medan itu melihat, pemilik bangunan tidak beritikad baik sehingga meneruskan proses pembangunan meski perintah stanvas sudah dikeluarkan. "Kita mengimbau pemilik bangunan untuk mengindahkan perintah stanvas," jelasnya.

Ilham meminta pemilik bangunan untuk mentaati aturan yang ada agar pembangunan tidak merugikan masyatakat nantinya. "Kita meminta pemilik bangunan untuk taat aturan. Bagaimanan kalau nantinya timbul efek sehingga membahayakan pengunjung," jelasnya.

Sementara itu terkait izin, dari informasi yang diperoleh bangunan tersebut belum memiliki izin dari Tata Ruang Tata Bangunan Pemko Medan. "Informasi yang kita dapatkan bangunan tersebut belum memiliki izin," jelasnya.

Terpisah Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Indra mengakui pihaknya sudah mengeluarkan perintah stanvas terhadap bangunan tersebut. "Perintah stanvas sudah kita sampaikan beberapa waktu lalu," jelasnya.