SERDANG BEDAGAI - Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berlangsung di Gedung DPRD Sergai digelar, Selasa (7/6/2016) dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Dua Renperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dua Ranperda ini disampaikan langsung Bupati Sergai H. Soekirman didampingi Wabup Sergai Darma Wijaya di hadapan pimpinan sidang Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar ST, Wakil Ketua Hasbullah Hadi Damanik S.Ag, Wakil Ketua Ryadi S.Pd serta anggota DPRD yang hadir di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Bupati Sergai H. Soekirman menyampaikan nota pengantar Dua Ranperda, dimana Ranperda yang diusulkan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini bertujuan agar pemerintahan mempunyai kewajiban dalam mengelola keuangan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, paparnya.

Dikatakan Soekirman, Ranperda ini diajukan untuk menyahuti amanat Pasal 330 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ujarnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang turut diajukan untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Perda ini sangat dibutuhkan karena kondisi geografis Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang rawan bencana alam, sehingga ada peraturan tentang pemberian layanan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana”, paparnya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dalam hal memberikan masukan sehingga Ranperda ini nantinya dapat ditetapkan sebagai Perda, pungkasnya. ***