DUMAI - Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) terjadi pada Kamis subuh (2/6/2016) sekitar pukul 05.30 WIB dari sebuah ponton yang akan dialirkan ke pabrik PT Kuala Lumpur Kepong (KLK). Diketahui PT KLK, merupakan perusahaan cpo asal negeri jiran Malaysia.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, tumpahan minyak tersebut berasal dari sebuah pipa penyambung dari ponton yang khusus mengangkut cpo ke pabrik PT KLK. Tumpahan minyak tersebut, hanya dibersihkan dengan cara manual dengan menggunakan ember dan gayung.

Anggota DPRD Kota Dumai dari Komisi III, yaitu Johanes Markus, Yusman, Hasan dan Supriyanto, sempat tertahan di pintu gerbang Dermaga B PT Pelabuhan I (Pelindo) 1 lebih kurang 1 jam. Tidak hanya mereka, staf Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai pun ikutan tertahan. Mereka tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan yang menjaga pintu gerbang dermaga.

Setelah perundingan yang cukup a lot, akhirnya mereka diizinkan masuk. Namun pemadangan yang tak wajar terlihat, dimana keempat anggota DPRD Kota Dumai, terpaksa duduk di dalam bak mobil double cabin operasional KLH. Alasan anggota DPRD Kota Dumai tidak diizinkan masuk karena tidak ada izin dari PT Pelindo 1.

Anggota DPRD Kota Dumai, Johanes Markus kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa PT Pelindo, KSOP dan PT KLK, telah melanggar Undang-Undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kejadian ini karena adanya human error. PT Pelindo 1 dan PT KLK, telah melanggar aturan, karena pembersihan tidak sesuai dengan sop," tegasnya.

Pembersihan menggunakan ember dan gayung yang dilakukan sekitar 10 orang, membuat dirinya dan anggota dewan yang melihat langsung geleng-geleng kepala. Orang masuk ke air laut membersihkannya, menggunakan peralatan ember dan gayung.

"Proppernya mana. Masa perusahaan besar membersihkan cpo tumpah di laut menggunakan ember dan gayung. Ini apa sudah tidak wajar. Dimana standar operasional prosedurnya," bebernya.

Ia beserta anggota dewan lainnya mengatakan, akan memanggil PT KLK untuk dimintai pertanggungjawabannya, terkait tumpahan cpo. "Dampak dari tumpahan cpo ini, Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, harus jujur dalam memberikan laporannya nanti. Jangan ada yang ditutup-tutupin," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasI secara resmi dari pihak PT Kuala Lumpur Kepong, terkait tumpahan cpo di Dermaga B PT Pelindo 1 Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Riau. ***