LHOKSUKON – Jajaran Polres Aceh Utara kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu kemarin. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial, Muk, JA, Muh dan Nur. Satu di antaranya tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh Utara.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Mukhtar kepada GoAceh mengatakan, tiga tersangka lainnya,  Jam alias JA, 41 tahun, warga Gampong Tanjung Manuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Muk, 49 tahun, warga Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron. Keduanya ditangkap di Gampong Tanjung Cengai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu, 1 mei 2016 pukul 20.00 WIB.

Berselang satu jam setelah ditangkap Nur, polisi kembali menciduk Muh, 36 tahun, warga Gampong Meunasah Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.  "Ada empat tersangka yang ditahan, mulai dari pembeli, perantara, hingga bandar. Mereka diciduk di tiga lokasi terpisah," kata Mukhtar, Kamis (2/6/2016).

Sementara satu tersangka lainnya, Nur, warga Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti,  Lhokseumawe ditangkap di rumahnya, Kamis, 2 Juni 2016 pukul 13.00 WIB.

AKP Mukhtar menjelaskan, dari tersangka Jam dan Muk, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket seberat 1,62 gram/brutto. Sementara dari Nur juga disita sabu seberat 61 gram/brutto, serta satu unit timbangan digital dan alat perekat plastik merk Leopards. Sedangkan dari Muh tidak ditemukan barang bukti. Karena Muh diamankan berdasarkan pengembangan dari Nur.

"Berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang kita ciduk di Tanah Jambo Aye, diduga Nur bertindak sebagai perantara dalam jual beli sabu dengan tersangka Muh yang diduga sebagai bandarnya," kata AKP Mukhtar, seraya mengatakan jika keempat tersangka itu bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.