MEDAN - Pengelola parkir Mall/Plaza di Kota Medan dinilai mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2011 tentang tarif parkir. Pasalnya, para pengelola parkir sudah menaikkan tarif parkir sebelum ada Revisi Perda tentang Pajak Parkir.

Hal itu dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Parlaungan Simangunsong kepada Gosumut.com, Selasa (31/5/2016) melalui telepon selularnya. Dia mengakui, hal tersebut sebagaimana pendapat fraksinya tentang Revisi Pajak Parkir yang dibacakannya pada rapat paripurna DPRD Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (30/5/2016).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini juga menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan terhadap sejumlah pengelola parkir di gedung plaza yang membangkang terhadap peraturan daerah. “Kita menyesalkan tindakan Dispenda Medan yang hanya bisa menegur para pengelola parkir yang langgar aturan,” katanya.

Parlaungan menyebutkan, jika yang menjadi keluhan para pengelola parkir adalah tarif dasar parkir yang terlalu kecil tak sesuai dengan pengeluaran untuk gaji karyawan, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya sebenarnya bisa jadi pertimbangan revisi perda.

“Namun bukan dengan cara mengutip sendiri dengan melanggar peraturan seperti itu,” katanya.
Terlebih, pengajuan perda yang lama merupakan dari pihak eksekutif yakni Pemko Medan.

Berarti sudah ada kajian yang bersumber dari hasil survey di lapangan. Nyatanya, sekarang ini Perda tersebut diminta untuk direvisi kembali atas permintaan para pengusaha.

“Fraksi Demokrat bukan keberatan terhadap pengajuan perubahan Perda No 10 tahun 2011, hanya saja seharusnya tidak boleh sering mengubah peraturan karena didorong pihak tertentu,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Waginto mengatakan pengutipan parkir mall/plaza saat ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.

”Saat ini pengutipan tarif parkir ditengah masyarakat dilakukan diluar ketentuan aturan Perda,sehingga telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” ucapnya.

Sedangkan,Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Daniel Pinem menyarankan agar tidak terjadinya manipulasi data pengelolaan parkir, diminta agar Dispenda Kota Medan untuk mengunakan sitem E-Pajak dan melakukan pemasangan CCTV di 71 titik wajib parkir yang terdaftar untuk menghindari kebocoaran.

”Kami juga berharap agar pasal 32 C tentang peraturan yang berbunyi agar penyelenggara tempat parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kenderaan yang  hilang akibat kelalaian penyelenggara parkir agar segera dapat disosialisasikan secara terbuka kepada masyaraka sebagai penguna jasa parkir,” tegasnya.