SERDANG BEDAGAI - Dana Desa yang bersumber dari APBN sejak Tahun 2015 lalu diterima Desa Sei Kari hingga saat ini dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Unit usaha ini dibentuk menyahuti Permendesa No. 21 Tahun 2015, dimana penggunaan desa digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan. Karena itu, BUMDes yang telah dibentuk ini menjalankan unit simpan pinjam, perlengkapan pesta. Semua ini dilakukan mengingat Desa Sei Kari berada di tengah perkebunan yang ada Kecamatan Kotari Kabupaten Serdang Bedagai.

“Iya, pak tahun 2015 lalu kami sudah membentuk BUMDes unit simpan pinjam, dan tahun ini digunakan untuk membeli perlengkapan pesta, karena setiap ada pesta di desa kami rata-rata yang punya hajatan pesta menyewa dari luar dan biayanya cukup mahal. Apalagi desa kami adalah desa perkebunan, jadi kalau untuk bangun infrastruktur sudah dibangun Kebon,” terang Sumisman, Kades Sei Kari kepada GoSumut (GoNews Group) di Kantor Desa Sei Kari, Selasa (31/5/2016).

Dijelaskan Sumisman, unit simpan pinjam ini terbentuk dari hasil Musrenbang Desa di tahun 2014-2015 dimana masyarakat umumnya mengusulkan agar dibentuk unit simpan pinjam. Hal ini dibentuk dengan tujuan untuk memperingan perekonomian masyarakat. Dana simpan pinjam ini bersumber dari Dana Desa Tahun 2015.

Pembentukan unit simpan pinjam inipun diputus lewat musyawarah baik pembentukan pengurus, penentuan besaran pinjaman penentuan suku bunga pinjaman dan sistem cara pembayaran angsuran pinjaman, ujarnya.