MEDAN - Petugas Polres Labuhan Batu membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan senjata airsoft gun berinisial JDH (40 tahun) penduduk Desa Mompa Kecamatan Ranto Kasih (Mahato) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.

Keterangan dihimpun GoSumut (GoNews Group) melalui sambungan komunikasi dari Medan, Senin pagi (30/5/2016), tersangka dibekuk saat nongkrong di sebuah warung di sekitar Kampung Sawah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka diciduk atas laporan korban bernama Jumali Ahmad penduduk Gang Gelugur Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Labuhan Batu Utara dengan Nomor Laporan Polisi LP/36/III/2016 di Mapolres Labuhan Batu tertanggal 1 Maret 2016.

Kejadian itu menimpa Jumali waktu dia lewat di daerah perkebunan PT Asam Jawa Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba pada tanggal 1 Maret 2016 sekira pukul 19.30 WIB, tiba-tiba ditodong seseorang menggunakan senjata mirip pistol, terang korban dalam laporannya. 

Dengan membawa barang bukti berupa sepucuk airsoft gun yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, tersangka JDH diboyong petugas Polres Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Menurut petugas, pihaknya berupaya keras melakukan pengembangan, sebab kuat dugaan tersangka tidak hanya sendiri dalam menjalankan aksinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan (Curas). ***