KUALASIMPANG – Hanya ada di Kualasimpang, badan jalan dijadikan lokasi perbengkelan. Seperti terlihat di kawasan Kedai Bawah, Kota Kualasimpang, badan jalan dimanfaatkan untuk lapak bengkel mobil. Meski sudah kerap dikritik warga, namun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, bergeming.

“Kita dari pihak dinas siap kapan saja untuk melakukan penertiban. Tapi untuk menertibkan bengkel - bengkel yang  operasinya menggunakan jalan raya tidak mungkin, karena langkah kita terganjal dengan surat izin yang mereka miliki,” kata Syahrul Wan Diman dari Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Senin (30/5/2016).

Kabar baik justru datang dari Kepala Satpol PP Dan WH Aceh Tamiang, Ahmad Yani. Ia mengaku sudah mengagendakan razia ke lokasi perbengkelan yang digelar di badan jalan itu karena mengancam keselamatan pengguna jalan. "Kita juga akan melakukan pemeriksaan surat perizinan mereka dari pintu ke pintu. Supaya jelas pelanggaran itu," katanya beberapa waktu lalu.

Ahmad Yani menduga, perizinan yang dimiliki para pengelola usaha di pertokoan Kedai Bawah, Kota Kualasimpang itu adalah izin usaha biasa, bukan usaha perbengkelan. "Karena mereka tidak memiliki lahan parkir khusus. Maka perbaikannya dilakukan di badan jalan. Itu sangat mengganggu bagi kelancaran lalulintas," ujarnya.