MEDAN - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam sepekan ini berhasil mengamankan puluhan ton bawang merah impor tanpa dokumen resmi di sejumlah tempat.

Keterangan dihimpun GoSumut (GoNews Group), Minggu (29/5/2016) di Mapolda Sumut, penangkapan pertama dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Selasa 24 Mei 2016 sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Lintas Medan – Tanjung Morawa Desa Pardamean Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Dalam penangkapan itu, tim mengamankan satu unit mobil truk Coltdiesel Mitshubishi Nomor Polisi BK 9560 VN bermuatan 400 karung bawang merah dengan berat perkarung 9 kg yang diimpor dari Myanmar jenis ONIONS atau bawang Birma/Peking. Truk tersebut dikemudikan supir berinisial M dan kernet EK dengan tujuan pengiriman Pasar Induk Lauchi Padang Bulan Medan.

Di tempat lain, pada hari yang sama Selasa 24 Mei 2016 sekitar pukul 05.00 WIB subuh di Jl. Lintas Medan Tanjung Morawa (Jembatan Timbang Kayu Besar Tanjung Morawa) petugas mengamankan dua unit truk colt diesel mengangkut bawang ilegal.

Salah satu truk dengan nomor Polisi BK 9026 VP bermuatan lebih dari 800 karung bawang merah impor masing masing berbobot 9 kg. Bawang merah diduga berasal dari Malaysia jenis 888 atau jenis NT. Truk tersebut dikemudikan supir berinisal DA dengan kernet H dengan tujuan pengiriman Jl. Asrama Haji Medan (dijemput di Jalan Asrama Haji).

Sedang truk satu lagi bernomor Polisi BM 8394 PC bermuatan lebih dari 800 karung bawang merah berbobot 9 kg. Bawang tersebut berasal dari India jenis AAA atau disebut bawang Peking. Truk dikemudikan supir berinisial TBI dengan kernet R tujuan pengiriman juga ke arah Asrama Haji Medan.

Kerugian negara dalam sektor penerimaan pajak impor yang diakibatkan aksi penyelundupan bawang merah itu diperkirakan sebesar lebih dari Rp 240 juta.

Kemudian pada hari Rabu 25 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Sumut kembali mengamankan bawang merah impor tanpa dilengkapi dokumen impor resmi di Jalan Arteri (depan SPBU) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Truk yang diamankan yakni colt diesel BK 9811 VP bermuatan bawang merah impor sebanyak 800 karung isi 9 Kg yang dikemudikan TS dan AM, serta truk colt diesel BK 9480 YE bermuatan sama dikemudikan K dan TB.

Kemudian truk colt diesel BK 8126 XV bermuatan bawang merah impor sebanyak 800 karung isi 9 Kg dikemudikan AS dan MY.

Dari hasil pemeriksaan, bawang merah impor tersebut diduga milik HB yang masuk melalui perairan/pelabuhan tikus Teluk Nibung Tanjung Balai diangkut dari gudang/tangkahan di Jl. PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tujuan Kota Medan.

Pada fisik karung bawang merah berisi 9 kg tersebut ditemukan label berwarna kuning yang bertuliskan : BAWANG ONION, Negara Asal INDIA, Pengimport/Importir : NAM HEONG TRADING SDN BHD8865 JALAN SEMABOK 75050 MELAKA MALAYSIA, Pengeksport/Exporter : OVERSEAS TRADERS 5/6 GREENFIELD BUILDING DR.RAIKAR MARG MAHIM MUMBAI400016 INDIA.

Harga bawang merah di pasaran Rp 40.000,-/Kg sehingga total nilai keseluruhan bawang merah sebanyak 2400 karung yang diangkut ketiga truk Rp 864 juta rupiah. Kerugian negara dari pajak yang akan dibayarkan Rp 250 juta.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Parulian)