DURI - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhubungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri selaku Pengacara Negara dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan programnya. Penandatangan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam kesempatan ini, dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Supriyatno dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra SH.

Pada diskusi itu juga dibahas mengenai kondisi tertib administrasi dan pelaporan bagi perusahaan yang sudah menjadi peserta. Selain itu disampaikan juga oleh Supriyatno, perihal manfaat yang dapat diperoleh peserta pada setiap programnya.

Hal itu sebagaimana disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri melalui pres rilisnya kepada GoRiau.com, Kamis (26/5/2016). Adanya hambatan-hambatan yang selama ini masih dialami oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan juga disampaikan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Kendala-kendala tersebut mulai dari perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang tidak bersedia mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja, dan program," ulas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Supriyatno.

Menurut Supriyatno, bahwa seluruh program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah dari Undang-Undang yang bertujuan untuk dapat melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia.

Program pemerintah yang sangat baik ini tentunya harus didukung oleh seluruh pengusaha dan pekerja yang ada di Indonesia. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Bengkalis melalui bidang perdata dan tata usaha dalam rangka menindaklanjuti perusahaan yang masih belum tertib adminitrasi.

"Tujuan utamanya adalah untuk menindak tegas melalui proses hukum bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran, dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sambung Supriyatno, secara khusus ada 3 sasaran lainnya untuk program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan program jasa konstruksi. "Khusus program jasa konstruksi masih banyak perusahaan pelaksana proyek fisik swasta yang belum melindungi tenaga kerjanya," tegasnya. (*/ric)