MEDAN - Anggota DPRD Kota Semarang 'berguru' ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan. Dan nantinya Perda tersebut akan diberlakukan di Kota Semarang untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam bidang pengelolaan sampah di kotanya. "Rombongan anggota DPRD Kota Semarang dipimpin Suharsono selaku Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Semarang, terdiri dari Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D Fraksi PKS, PDI-P, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, Sekwan Kota Semarang, Sekretariat Kota Semarang serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang," kata Kabag Humas Kota Medan Budi Hariono kepada GoSumut.com, Minggu (22/5/2016).

Disebutkannya, rombongan pejabat dari Kota Semarang tersebut diterima langsung Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Medan Ristanto, mewakili Walikota Medan Dzulmi Eldin MSi.

Menurut Budi, para pejabat Kota Semarang ini tertarik dengan berbagai hal terkait Kota Medan khususnya perkembangan kota serta pengelolaan sampahnya. Pada awalnya Kota Medan hanya merupakan salah satu benteng pada masa penjajahan Belanda, namun kini telah berdiri sedikitnya 43 hotel berbintang, 26 pusat perbelanjaan moderen, 17 restoran besar, 18 rumah sakit, 8 Bank Pemerintah dan 55 Bank swasta.

“Selain ibukota Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan juga merupakan pintu gerbang Indonesia bagian Barat dan tercatat sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia. Pada tahun 2011 Kota Medan bersama Kota Makassar dan kota Denpasar telah ditetapkan menjadi kota Metropolitan baru," ungkapnya.

Disamping itu, Suharsono dalam paparannya mengatakan, Kota Semarang lebih luas dari Kota Medan, memiliki luas sebesar 373 meter persegi, terdiri dari 16 kecamatan dan berpenduduk sebanyak 1,7 juta jiwa. 

“Tujuan kunjungan kerja ini terkait persampahan di Kota Medan, mengkaji mengenai pengelolaan TPA, bagaimana partisipasi masyarakat dan adakah sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran sampah di Kota Medan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kata Kabag Humas Kota Medan, Dinas Kebersihan Kota Medan bekerja berdasarkan Perwal No.14 Tahun 2010 dan pada tahun lalu memperoleh PAD sebanyak 87% dari target Rp 25 miliar.

“Pemko Medan telah melakukan sosialisasi Perda No.6 tahun 2015 tentang Persampahan. Berdasarkan Perda ini masyarakat yang membuang sampah sembarangan diganjar denda Rp 10 juta bagi individu. Sementara jika yang membuang sampah sembarangan berbentuk kolektif dilakukan oleh badan, lembaga, atau kantor hukumannya  bisa mencapai Rp 50 juta. Diharapkan Perda ini dapat terlaksana pada tahun 2016 dan 2017," pungkasnya. (ADW)