PEKANBARU - Sebuah Mobil Honda Jazz merah mentereng dicegat polisi, saat menggelar Operasi Patuh Siak 2016, di ruas Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru-Riau, Sabtu (21/5/2016) pagi tadi. Mobil tersebut dihentikan polisi lantaran memodifikasi pelat nomornya. Awalnya mobil itu tidak terlihat ada pelanggaran secara kasat mata. Namun setelah diteliti, Jazz merah ini ternyata menyalahi dalam pemakaian pelat. "Lho, kok bisa pelatnya double mirip punyaku?," tanya salah seorang petugas lalu lintas yang turut dalam razia tersebut.

Atas keganjilan tersebut, petugas terpaksa mencegatnya untuk memastikan keaslian pemakaian pelat ini. Pantauan GoRiau.com, mobil ini memakai pelat BM 4 DE, padahal sesuai TNKB, mobil tersebut harusnya berpelat BM 4 DI. Selain itu, juga terpasang lambang Garuda dengan tulisan RI.

Lantaran menyalahi penggunaan TNKB, pemilik mobil ini pun terpaksa ditilang polisi. "Ya kita tilang. Kali ini cukup banyak kita dapati kendaraan roda empat yang TNKB-nya tidak sesuai," ungkap Kasubnit I Turjawali Satlantas Polresta Pekanbaru, Iptu Rivandy kepada GoRiau.com, Sabtu pagi.

Hingga berita ini diturunkan, sudah ada ratusan unit sepeda motor kena tilang polisi, pelanggarannya didominasi tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebanyakan mereka tidak tahu tentang adanya Operasi Patuh tersebut, yang digelar hingga 29 Mei 2016 nanti. ***