JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ganja. Narkotika alami asal Aceh tersebut rencananya akan diantarkan kepada pemesan di Jakarta. Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Khusus NIC dan Sub Direktorat 1 Tipid Narkoba Bareskrim, Kamis 19 Mei 2016, sekitar pukul 22.20 WIB.

"Jaringan ini tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi dengan pembeli dari Jakarta, Karawang, dan Bogor," kata Wakil Direktur Tipid Narkoba Komisaris Besar Eko Daniyanto, Sabtu (21/5/2016).

Penangkapan, beber Eko, dilakukan di beberapa tempat berbeda. Di Jalan Raya Ciberes atau tepatnya di depan pabrik Buni Pitek, Patok Besi, Subang, Jawa Barat, penyidik menangkap 3 orang tersangka.

Tim menemukan sebanyak 745 bungkus ganja kering atau 745 kilogram ganja siap edar. Ganja tersebut ditemukan di dalam bak truk tronton bernomor polisi BK 8983 MM.

Mereka yang diamankan adalah Zul (49) berperan sebagai pembawa ganja dari Aceh, Wn (32) sebagai pendamping pembawa ganja, serta Ddm (33) selaku penjemput dan pengatur barang.

"Modusnya ganja disusun di dasar bak truk dan ditutup papan secara permanen," ujar mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini.

Sepanjang perjalanan, truk tetap membawa muatan seperti biasa. "Terakhir truk membawa palet kayu dari Lampung ke Karawang sebelum rencana bongkar barang," jelas Eko.

Pengembangan selanjutnya, penyidik menangkap tiga orang tersangka lainnya di SPBU di Jalan Jatisari, Cikampek, Jawa Barat. Mereka adalah AH (29), Suk (26), serta AM (22). Dari tiga tersangka ini polisi menyita dua unit mobil