KISARAN- Seorang pemuda berinisial Iv (28) peduduk dusun II Desa Bandar Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan diduga mencabuli anak di bawah umur, Mawar, nama samaran, 7 tahun, siswi Sekolah Dasar (SD) di Bandar Pulau. Mawar dicabuli Iv di kandang ayam milik Iv, tidak jauh dari rumah Mawar.

Kamiyati (ibu korban-red) meminta dengan tegas kepada Kapolres Asahan untuk menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya. “Kabarnya Iv melarikan diri,” ujar Kamiyati kepada wartawan di Kisaran, Jumat (20/5/2016).

Peristiwa pencabulan, kata Maiyati, terjadi, Selasa 22 Maret 2016 sekira pukul 17.00 WIB. Mawar menceritakan kepada Kamiyati (ibu kandung korban-red), dirinya semula dibujuk rayu oleh pelaku kemudian diajak ke kandang ayam. “Di kandang ayam itulah terjadi pencabulan,” kata Kamiyati.

Dikatakan Kamiyati, kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Asahan berdasarkan hasil Visum Rumah Sakit Umum dengan Laporan Polisi Nomor LP/236/III/2016/SU /Res Ash tanggal 24 Maret 2016, disertai Surat Bukti Tanda Lapor Nomor STBL/209/III/2016/Ash atas perkara perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan UU No.35 Tahun 2014.

Dampak dari peristiwa itu terpaksa mereka pindah ke Kisaran dan Mawar juga pindah sekolah. "Saya berharap Kapolres Asahan menangkap pelaku karena sudah 2 bulan kasus ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Kamiyati.

Sementara Kanit UPPA Polres Asahan, Ruslan Damanik, ketika dikonfirmasi wartawan via sms, dijawab "Datang aja ke ruangan pak," demkian balasan sms Kanit.(Syafrizal Rany)