Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Dosen UMSU Nurain Lubis, yang dilakukan mahasiswa semester VI, FKIP, Roymardo.

“Saat ini belum ada kita limpahkan ke JPU Kejari kasus Roymardo. Ini masih kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, Jumat (20/5/2016).

Bayu mengatakan, pihaknya belum dapat memastikanberkas perkara pembunuhan dosen UMSU akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Pasalnya, sedang dalam pemeriksaan dan melengkapi berkas.

“Mungkin akan kita limpahkan secepatnya. Namun saat ini masih kita periksa dan lengkapi berkas terlebih dahulu, sehingga nantinya akan diserahkan ke JPU untuk dilakukan persidangan,” ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis, Satreskrim Polresta Medan telah melakukan pra rekonstruksi. Di mana sebanyak 29 adegen digelar mencari bukti-bukti pelaku menghabisi nyawa korban.

“Dari hasil pemeriksaan Roymardo mengaku tega menghabisi nyawa dosennya sendiri karena dendam. Sebab pelaku dalam waktu sebulan belakangan ini kerap dimarahi korban,” pungkasnya.