JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali berhasil menyita Rp 36,9 miliar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan Narkotika. Aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat Narkotika selama periode Maret – April 2016. Menurut Humas BNN, Yessi Weningati, dalam siaran persnya, Rabu (18/5/2016) malam menyebutkan, kronologis pengungkapan ketiga kasus tersebut, jaringan Aceh – Medan berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3).

Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika.

FR diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto, Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2013. Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis di antaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut, dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.

Dari jaringan ini, lanjut Yessi, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari tiga unit mobil, delapan unit truk pengangkut, satu unit motor, 28 hektar perkebunan kelapa sawit, dua unit rumah, dua unit ruko, satu unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.

Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar.