SAMARINDA – Sebanyak 15 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (17/5) lalu, diduga kiriman dari Aceh. Ganja itu dikirim melalui jasa pengirimana barang. Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro mengatakan, daun haram itu dikirim melalui jasa pengiriman. Agar aroma ganja tidak tercium, si pengirim memasukkan beberapa bungkus kopi ke dalam paketan itu.

“Jadi aroma ganja tidak terlalu tercium,” kata Setyobudi kemarin.

Dengan barang bukti yang cukup banyak, lanjut Setyobudi, diduga pengiriman paketan daun ganja kering tersebut dikendalikan oleh bandar narkoba lintas provinsi dan akan diedarkan di beberapa daerah Kaltim.

“Tidak mungkin hanya diedarkan di Samarinda. Bisa saja dibagi-bagi ke kota lain seperti Tenggarong dan Bontang,” beber mantan Kapolres Bangka Tengah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan polisi, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU (33) dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EJ (45). Sementara satu orang lainnya berinisial AS (25) masih menjalani pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah menyebut, pada paketan kardus yang berisikan daun ganja, alamat tujuannya adalah rumah EV, di Jl Pemuda II, Kecamatan Sungai Pinang. Namun, EV berdalih jika paketan ganja tersebur justru pesanan suaminya yang telah pergi dari rumah sejak beberapa hari.

“Kami masih melakukan penyelidikan karen masih ada yang kami cari,” tandas Belny.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah EV dan ditemukan paketan ganja. EV ditangkap bersama AS. Tak berselang lama, JU datang ke rumah EV bermaksud untuk mengambil ganja tersebut. Warga Jalan Ulin itu langsung dicokok dan ditembak polisi di bagian kaki kiri.